Layanan

List of Services

Kantor Kami berpengalaman dalam menangani kasus diantaranya:

  • Mewakili perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengajukan permohonan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melawan perusahaan multinasional dengan nilai tuntutan lebih dari 50 juta USD;
  • Mewakili perusahaan swasta untuk mengajukan permohonan arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melawan perusahaan swasta lainnya dengan nilai tuntutan lebih dari 90 milyar rupiah
  • Mewakili perusahaan Jepang dalam sengketa merek di Pengadilan Niaga hingga tingkat kasasi;
  • Mewakili perusahaan dan pribadi dalam sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri;

Kami berpengalaman dalam menangani kasus persaingan usaha baik ditingkat KPPU, Keberatan maupun Kasasi, diantaranya:

  • Mendampingi dan/atau Mewakili perusahaan exportir bawang putih atas dugaan Kartel di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  • Mendampingi dan/atau mewakili perusahaan pelayaran atas dugaan tindakan kartel penetapan harga di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
  • Mendampingi dan/atau mewakili Perusahaan BUMN atas dugaan persekongkolan tender pengadaan bus transjakarta di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kami berpengalaman dalam melakukan pendampingan dan pembelaan baik terhadap klien perusahaan maupun pribadi dalam perkara pidana, diantaranya:

  • Mendampingi Direktur Perusahaan Information Technology (IT) atas dugaan tindak pidana penggelapan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (“Bareskrim Polri”);
  • Mendampingi Direktur Perusahaan Transportasi untuk melaporkan pihak internal perusahaan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Kepolisian Resort Tangerang (“Polres Tangerang”);
  • Mendampingi Klien Pribadi untuk melaporkan pihak ketiga atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat di Kepolisian Resort Jakarta Barat (“Polres Jakarta Barat”);
  • Mendampingi Klien dalam dugaan tindak pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (“Tipikor Jakarta Pusat”)

Tim Kami telah memiliki ijin sebagai Pengurus PKPU dan Kurator Kepailitan sehingga kami telah berpengalaman baik sebagai Kuasa Hukum Pemohon, Kuasa Hukum Kreditur, Kuasa Hukum Debitor, Pengurus PKPU maupun Kurator dalam Kepailitan, diantara kasus-kasus yang telah kami selesaikan yaitu:

  • Kami telah menjadi Pengurus PKPU untuk menyelesaikan Restrukturisasi utang atas perusahaan semen dengan nilai tagihan lebih dari 6 Triliyun Rupiah;
  • Kami telah menjadi pengurus PKPU Yayasan, Pengurus PKPU Perusahaan Property, Pengurus PKPU Koperasi, PKPU Perusahaan Tambang, PKPU Perusahaan Expedisi, PKPU Perusahaan distributor, dengan total nilai tagihan lebih dari 3 Triliun;
  • Kami menjadi Kurator dalam Kepailitan Hotel di Yogyakarta dengan nilai aset lebih dari 200 milyar;
  • Kami telah menjadi Kuasa Hukum Debitor PKPU perusahaan Information Technoligy (IT) untuk menyelesaikan Restrukturisasi utang dengan para kreditornya dengan nilai tagihan lebih dari 200 Milyar rupiah;
  • Kami telah mewakili kreditur-kreditur untuk mengajukan tagihan baik dalam perkara PKPU maupun dalam perkara kepailitan;

Kami berpengalam mewakili perusahaan-perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan multinasional dan nasional dalam perkara sengketa ketenagakerjaan baik dalam tingkat Bipartit, tripartit, beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga tingkat Kasasi, dengan pengalaman ini kami dapat menyelesaikan kasus ketenagakerjaan ini dengan efektif dan solutif sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia;
Bringing in-debt experience we are able to solve these employment cases effectively and provide solutions in compliance with regulations in force in Indonesia;

Kami berpengalaman dalam mewakili pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), diantaranya kasus yang kami tangani:

  • Mewakili dan/atau mendampingi Klien Perusahaan Amerika Serikat untuk mengajukan gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dalam kaitan ketidaksesuaian perhitungan PNBP dengan nilai lebih dari 150 Milyar rupiah;
  • Mewakili dan/atau mendampingi organisasi dalam sengketa perselisihan pengesahan kepemilikan organisasi;
  • Mewakili dan/atau mendampingi Klien untuk mengajukan gugatan TUN atas penerbitan sertifikat yang dilakukan dengan cara melawan hukum;

Kantor kami memiliki tim dan afiliasi dengan konsultan pajak sehingga dapat memberikan pendapat maupun mewakili perusahaan (Klien) atas sengketa pajak di Pengadilan Pajak sehingga dapat memberikan solusi atas persoalan pajak perusahaan;

Kantor kami berpengalam dalam bercara di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, diantaranya:

  • Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum antara Anggota Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah melawan KPU.
  • Kuasa Hukum Partai Politik dalam menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum antara Partai Politik melawan KPU.
Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Need Help?
Selamat datang di Kurniawan & Co Lawyers - Partner tepercaya Anda dalam solusi hukum bisnis sejak 2015, tim ahli hukum bersertifikasi kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda.